Resmi Berbadan Hukum, PT Media Republiku Network Tegaskan Komitmen Jurnalisme Profesional
SAMPANG,radargpn.com- PT Media Republiku Network resmi memperoleh status badan hukum setelah Kementerian Hukum Republik Indonesia menerbitkan Keputusan Menteri Hukum Nomor AHU-0060052.AH.01.01.Tahun 2026 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas (PT) Media Republiku Network.
Legalitas tersebut menjadi tonggak penting bagi perusahaan media yang berkedudukan di Kabupaten Sampang dalam memperkuat eksistensi dan profesionalisme di dunia jurnalistik.
Keputusan Menteri Hukum tersebut ditetapkan di Jakarta pada 28 Juli 2026 dan ditandatangani atas nama Menteri Hukum Republik Indonesia oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Widodo. Pengesahan diberikan setelah seluruh persyaratan administrasi dinyatakan lengkap dan memenuhi ketentuan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).
PT Media Republiku Network didirikan berdasarkan Akta Nomor 18 tanggal 27 Juli 2026 yang dibuat oleh Notaris Lukmanul Hakim, S.H., M.Kn. Berdasarkan dokumen pengesahan, perusahaan berstatus sebagai Perseroan Swasta Nasional dengan kedudukan di Kabupaten Sampang.
Dalam lampiran keputusan tersebut tercantum susunan pengurus perusahaan, yakni Moh. Risyad Ali sebagai Komisaris dan Moch. Dimas Saputra sebagai Direktur. Perseroan memiliki modal dasar sebesar Rp50 juta, dengan modal ditempatkan dan disetor sebesar Rp12,5 juta.
Direktur PT Media Republiku Network, Moch. Dimas Saputra, menyampaikan rasa syukur atas terbitnya Surat Keputusan Kementerian Hukum yang menjadi dasar legalitas perusahaan dalam menjalankan kegiatan usaha di bidang media massa.
" Alhamdulillah, terbitnya SK Kementerian Hukum menjadi tonggak penting bagi PT Media Republiku Network. Legalitas ini semakin memperkuat komitmen kami untuk menghadirkan media yang profesional, independen, serta menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipercaya masyarakat," ujar Dimas Saputra, Rabu (5/8/2026).
Ia menambahkan, selain telah berbadan hukum, PT Media Republiku Network juga telah terdaftar dalam sistem E-Katalog Pemerintah. Langkah tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah dalam mendorong digitalisasi pengadaan barang dan jasa serta mewujudkan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
" Dengan telah terdaftarnya PT Media Republiku Network di E-Katalog Pemerintah, kami siap menjadi mitra resmi bagi instansi pemerintah dalam penyediaan layanan publikasi media melalui mekanisme yang transparan, profesional, dan sesuai arahan pemerintah," tambahnya.
Menurut Dimas, keberadaan badan hukum dan keikutsertaan dalam E-Katalog menjadi modal penting bagi perusahaan untuk terus mengembangkan kualitas pemberitaan, memperluas jaringan media, serta membangun kolaborasi dengan pemerintah, lembaga, dunia usaha, dan masyarakat tanpa mengabaikan prinsip-prinsip jurnalistik yang independen.
Ia juga menegaskan bahwa Republiku.com akan terus mengedepankan jurnalisme yang berorientasi pada kepentingan publik dengan menyajikan informasi yang cepat, akurat, berimbang, dan bertanggung jawab, sekaligus menjadi media yang mampu memberikan edukasi serta mendorong keterbukaan informasi di tengah masyarakat.
Dengan legalitas yang telah lengkap, termasuk pengesahan badan hukum oleh Kementerian Hukum dan terdaftar dalam E-Katalog Pemerintah, PT Media Republiku Network optimistis dapat tumbuh sebagai perusahaan media yang profesional, kredibel, dan adaptif terhadap perkembangan era digital, serta memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah maupun nasional.(Jazuli)
