BREAKING NEWS

Tak Bertaring, Surat Teguran Dinas Perhubungan Tak Di Gubris Oleh Owner mie Gacoan Sampang,


SAMPANG, radargpn.com-


Dinas Perhubungan kabupaten sampang layangkan surat teguran terhadap owner mie gacoan Jl. Jaksa Agung Suprapto No 60 kel. Gunung sekar sampang Madura Jawa timur.senin/30/03/26.


Dalam surat nya tertanggal 26 maret 2026 dinas perhubungan kabupaten sampang menegaskan kan larangan untuk melaksanakan perparkiran konsumen / pengunjung usaha di atas trotoar baik sebagian maupun secara keseluruhan serta segera melakukan pengajuan ijin untuk aktifitas perparkiran di bahu jalan, tertuang dalam surat dinas perhubungan dengan nomor surat :  500.11.33 / 121/434.209 / 2026 dengan perihal surat teguran, 


Menyikapi hal tersebut , Abd Hamid slaku ketua Ormas pemuda pancasila kabupaten sampang menyampaikan dengan tegas bahwa itu sudah butuh penindakan bukan hanya teguran, karena jelas tindakan owner me gacoan sampang ini merugikan masyarakat khusus nya pejalan kaki, tutur nya


Lebih lanjut Hamid menyampaikan bahwa tindakan owner me gacoan di duga melanggar UU LLAJ No 22 tahun 2009 tentang hak pejalan kaki atas ketersediaan fasilitas pendukung serta di duga melanggar Perda No 7 tahun 2025 , tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, 


Pantauan media ini di lokasi pada tanggal 27 maret 2026 , trotoar masih di gunakan sebagai lahan parkir bahkan sampai melebar ke bahu jalan serta membuat kemacetan,pungkasnya.(Jazuli)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar