BREAKING NEWS

Tamparan Buat HIMPAUDI: Surat Teguran Resmi Diabaikan, KB Miftahul Jannah Tetap Buka Seperti Biasa




(SAMPANG, radargpn.com-Bangunan fasilitas pendidikan anak usia dini yang semestinya menjadi ruang belajar dan pengasuhan yang aman kini memicu polemik di tengah masyarakat. Gedung Kelompok Belajar (KB) Miftahul Jannah yang berlokasi di Dusun Taman, Desa Ragung, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, terus menjadi perbincangan hangat akibat dugaan alih fungsi gedung yang bertentangan dengan peruntukan utamanya.kamis/22/10/26.


Meski Pengurus Cabang Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI) Kecamatan Pangarengan telah melayangkan surat teguran resmi bernomor 01/SP.PC/HIMPAUDI.PANGARENGAN/X/2026 tertanggal 15 Oktober 2026, aktivitas fungsional belajar-mengajar di lembaga tersebut terpantau masih terus berjalan. Kondisi ini memicu keprihatinan sekaligus keluhan bertubi-tubi dari warga sekitar yang menilai pihak pengelola terkesan mengabaikan teguran organisasi kependidikan tersebut.


Dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua PC HIMPAUDI Kecamatan Pangarengan Tammamatun, S.Pd., Sekretaris Maimina, S.Pd., dan Pembina Abd Hakim, M.Pd., dijelaskan bahwa teguran tersebut diterbitkan berdasar pada laporan serta aspirasi warga Dusun Taman. Warga merasa keberatan atas pemanfaatan sarana pendidikan PAUD untuk kegiatan luar pembelajaran, seperti indikasi kegiatan usaha komersial/toko, tempat tinggal, hingga penggunaan pengeras suara musala yang dinilai kurang tertata.



Salah seorang tokoh warga setempat, H. Dohri menyampaikan kritik pedas terkait ketidaktegasan penertiban fasilitas publik tersebut. 


"Kami sangat mendukung pendidikan anak-anak di desa ini, tetapi penggunaan fasilitas gedung harus sesuai dengan fungsi resminya. Jika sarana pendidikan malah dijadikan tempat tinggal atau usaha pribadi yang mengganggu, tentu masyarakat merasa dirugikan dan mempertanyakan legalitas serta ketertibannya," tegas H. Dohri.


Langkah tegas HIMPAUDI Pangarengan ini sejatinya merupakan upaya penertiban dan pembinaan guna menjaga ketertiban serta kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan PAUD. Dalam poin-poin suratnya, HIMPAUDI mendesak Kepala Sekolah KB Miftahul Jannah untuk segera memindahkan barang-barang yang tidak berkaitan dengan kegiatan belajar-mengajar dan mengembalikan fungsi gedung sebagaimana mestinya.


Namun, fakta di lapangan menunjukkan belum ada perubahan signifikan maupun langkah penertiban yang nyata dari pihak pengelola lembaga. Kondisi ini dikhawatirkan dapat memicu kesalahpahaman yang lebih luas dan merusak hubungan harmonis antara lembaga pendidikan dengan warga Dusun Taman.


Di sisi lain, masyarakat mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang serta instansi terkait untuk turun tangan dan tidak tutup mata. Penanganan secara konkret dan bijaksana sangat diperlukan agar mutu layanan pendidikan anak usia dini tetap terjaga tanpa mengorbankan ketenteraman lingkungan sekitar.


Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola KB Miftahul Jannah belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah konkrit yang akan diambil untuk menindaklanjuti empat poin tuntutan penertiban dari HIMPAUDI Kecamatan Pangarengan tersebut.(Jazuli)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar