BREAKING NEWS

Polisi Ungkap Kasus Pencabulan Anak Di Bawah Di Sampang, Pelaku Lebih 27 Orang





SAMPANG, radargpn.com- Kapolres Sampang AKBP Hartono gelar pers release kasus perkara pencabulan dan persetubuhan terhadap seorang anak dibawah umur yang berlangsung di halaman belakang Mapolres Sampang, Madura Jawa Timur, Kamis (9/7/2026). Diduga pelaku yang terlibat berjumlah 27 orang.


Dalam pers release, polisi berhasil mengamankan 12 terduga pelaku dari total 27 orang yang telah teridentifikasi, sementara 15 lainnya masih dalam pengejaran aparat kepolisian.


Kapolres Sampang, AKBP Hartono, menjelaskan korban berinisial RR (15), seorang anak di bawah umur yang juga diketahui merupakan penyandang disabilitas.


Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, korban diduga mengalami tindak pidana tersebut secara berulang sejak Februari hingga Juni 2026. Laporan resmi diterima Polres Sampang pada 29 Juni 2026, sekitar pukul 23.00 wib dan langsung ditindaklanjuti oleh tim penyidik.


Setelah laporan kami terima pada malam hari, keesokan paginya sekitar pukul 06.00 wib, Tim Unit Reaksi Cepat URC Polres Sampang berhasil mengamankan tujuh terduga pelaku.


” Selanjutnya dilakukan pengembangan dan pada 3 Juli 2026 kami kembali menangkap lima orang, termasuk seorang terduga pelaku yang diamankan saat hendak menuju Surabaya di wilayah Bangkalan. Hingga saat ini total sudah 12 orang yang berhasil kami amankan,” ujar AKBP Hartono.


Kapolres mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, dugaan tindak pidana tersebut terjadi sebanyak enam kali di tiga tempat lokasi berbeda, yakni di Desa Panggung, Kecamatan Sampang, Desa Astapah, Kecamatan Omben, serta Desa Madupat, Kecamatan Camplong.


Salah satu peristiwa yang menjadi perhatian penyidik diduga terjadi pada Juni 2026, ketika korban diduga mengalami kekerasan seksual secara bergantian oleh sejumlah terduga pelaku dalam rentang waktu kurang lebih sekitar tiga jam di area tempat terbuka.


Menurut penyidik, modus yang digunakan para terduga pelaku adalah mengajak korban berkumpul atau nongkrong, kemudian memberikan minuman keras sebelum diduga melakukan tindak pidana. Korban juga diduga terus-menerus mendapatkan ancaman pembunuhan apabila menolak atau melaporkan kejadian tersebut.


Kondisi korban yang berasal dari keluarga broken home dan tinggal bersama neneknya diduga dimanfaatkan oleh para pelaku untuk melancarkan aksinya.


” Korban mengaku terus diancam akan dibunuh apabila tidak menuruti kemauan para pelaku. Karena rasa takut yang sangat besar, korban tidak berani melapor hingga akhirnya kasus ini terungkap pada akhir Juni kemarin. Saat ini kami juga menghadirkan pendamping psikolog untuk membantu proses pemeriksaan dan pemulihan korban,” ungkap Kapolres.


Lebih lanjut, Hartono menambahkan dari 12 orang yang telah diamankan, dua di antaranya masih berstatus anak, sedangkan lainnya merupakan orang dewasa. Seluruhnya diketahui berasal dari Kabupaten Sampang.


Sementara itu, identitas 15 terduga pelaku lainnya telah dikantongi oleh Tim penyidik Satreskrim Polres Sampang, dan saat ini masih dilakukan pengejaran.


Kepolisian Polres Sampang tekankan terhadap semua pelaku agar mereka segera menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan hukum lebih lanjut, termasuk penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO).


Dalam perkara ini, penyidik menerapkan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 473 Ayat (2) huruf b KUHP, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta ketentuan lain yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, sesuai status hukum masing-masing pihak yang terlibat.


Tim penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Sampang menegaskan, bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban.


Menutup keterangannya, Kapolres Sampang mengajak seluruh masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap keselamatan anak, terutama dalam mengawasi pergaulan dan aktivitas di media sosial.


Kapolres mengimbau para orang tua agar lebih intens mengawasi anak-anaknya. Banyak kasus berawal dari perkenalan melalui lingkungan pergaulan maupun media sosial yang kemudian dimanfaatkan pelaku.


” Kami juga mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui keberadaan para terduga pelaku yang masih buron maupun mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap anak,” tegas Kapolres Sampang.pungkasnya.(Jazuli)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar