BREAKING NEWS

H. Umar Faruk Terpidana Pemalsuan AJB Palsu, Ratna Ningsih Siap Lawan Eksekusi Demi Keadilan.






SAMPANG. Radargpn.com- Di tengah proses hukum pidana yang belum sepenuhnya berakhir, rencana eksekusi sebuah rumah di Kelurahan Gunung Sekar justru memantik pertanyaan publik tentang makna keadilan. Bagi Ratna Ningsih Listiyowati, perkara ini bukan lagi sekadar sengketa tanah, melainkan perjuangan mempertahankan hak yang menurutnya belum memperoleh perlindungan hukum secara utuh, Minggu (5/7/2026).


Putusan perdata memang telah memenangkan pihak H. Umar Faruk. Namun di sisi lain, Pengadilan Negeri Sampang telah menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap H. Umar Faruk dalam perkara pemalsuan dokumen yang menurut pihak penolak berkaitan dengan dasar peralihan hak atas objek sengketa. Kondisi inilah yang memunculkan pertanyaan dari berbagai kalangan mengenai apakah pelaksanaan eksekusi sudah memenuhi rasa keadilan ketika proses pidana masih berada pada tahap banding.


Penolakan itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Ormas Komando HAM bersama Ormas Pemuda Pancasila Kabupaten Sampang di Cafe Febria, Minggu (5/7). Agenda tersebut digelar sebagai respons atas surat Pengadilan Negeri Sampang Nomor 1564/PAN.PN.W.14/U.33/HK.02/7/2026 mengenai pelaksanaan eksekusi perkara perdata berupa pengosongan tanah dan bangunan seluas 665 meter persegi yang dimenangkan H. Umar Faruk.


Menurut kedua organisasi tersebut, pelaksanaan eksekusi dinilai tidak dapat dilepaskan dari perkembangan perkara pidana yang menyeret H. Umar Faruk. Mereka menyoroti adanya putusan Pengadilan Negeri Sampang yang menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada H. Umar Faruk dalam perkara pemalsuan dokumen, yang saat ini masih memasuki proses banding.


Dalam konferensi pers itu disampaikan bahwa putusan pidana tersebut berkaitan dengan dokumen yang disebut-sebut menjadi dasar proses peralihan hak atas tanah dimaksud. Karena itu, mereka menilai pelaksanaan eksekusi sebelum proses pidana memperoleh kekuatan hukum tetap berpotensi memunculkan persoalan hukum baru.


Ketua Komando HAM, Lihon (Marzali), menegaskan organisasinya meminta seluruh aparat penegak hukum mempertimbangkan aspek keadilan sebelum pelaksanaan eksekusi dilakukan. Menurutnya, masyarakat membutuhkan kepastian hukum yang tidak hanya berpijak pada putusan perdata, tetapi juga memperhatikan perkembangan perkara pidana yang masih berjalan.


Abd Hamid Ketua Pemuda Pancasila bersama Komando HAM kemudian menyampaikan tiga sikap resmi. Pertama, menolak secara tegas rencana pelaksanaan eksekusi pengosongan tanah dan bangunan tersebut. Kedua, meminta juru sita dan panitera Pengadilan Negeri Sampang menghormati proses hukum pidana yang masih berlangsung terkait dugaan penggunaan akta jual beli yang dipersoalkan. Ketiga, mereka memastikan akan menempuh upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.


Konferensi pers tersebut juga dihadiri Ratna Ningsih Listiyowati yang mengaku sebagai pemilik sah tanah tersebut. Dengan nada emosional, Ratna mengaku heran mengapa eksekusi tetap dijadwalkan meski menurutnya terdapat putusan pidana yang telah menyatakan adanya tindak pidana pemalsuan dokumen.


"Saya memohon keadilan. Saya tidak pernah bertemu dengan H. Umar Faruk, apalagi menjual tanah dan bangunan itu kepada yang bersangkutan," ujar Ratna di hadapan awak media.


Rudi, penghuni rumah yang menjadi objek eksekusi, turut menyampaikan keberatan. Ia meminta seluruh pihak memberikan ruang bagi proses banding pidana hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap sebelum langkah eksekusi dijalankan.


Ia juga menyoroti waktu penerbitan surat eksekusi yang dinilai sangat singkat. Menurut Rudi, surat diterima pada Jumat, kemudian diikuti hari libur Sabtu dan Minggu, sementara pada Senin langsung dilakukan gelar perkara menjelang pelaksanaan eksekusi. Kondisi tersebut, menurutnya, menyulitkan pihak yang keberatan untuk mempersiapkan langkah hukum secara maksimal.


Rudi berharap lembaga peradilan dapat mempertimbangkan kembali jadwal pelaksanaan eksekusi demi menghindari munculnya persepsi bahwa proses tersebut dilakukan tanpa memberi ruang yang memadai bagi pihak yang masih memperjuangkan hak hukumnya.


Sebagai bentuk dukungan terhadap Ratna dan Rudi, Komando HAM bersama Pemuda Pancasila menyatakan akan menggelar aksi damai bersama warga. Massa berencana berkumpul di lokasi objek eksekusi sebelum bergerak menuju Pengadilan Negeri Sampang sebagai bentuk penyampaian aspirasi agar pelaksanaan eksekusi ditunda hingga seluruh proses hukum selesai.


Ketua Komando HAM, Lihon, menegaskan aksi tersebut akan dilakukan secara damai dan tetap menghormati ketentuan hukum. Namun, ia menekankan bahwa organisasinya merasa memiliki kewajiban moral untuk mengawal warga yang mengaku menjadi korban agar memperoleh kesempatan yang sama dalam memperjuangkan keadilan.


"Kami menghormati keputusan pemerintah dan proses hukum. Tetapi kami memohon agar pelaksanaan eksekusi tidak dilakukan terlebih dahulu sampai proses banding pidana selesai. Jangan sampai keadilan hanya berhenti pada putusan formal, sementara substansi perkara masih diperdebatkan di pengadilan," tegasnya.


Bagi Ratna, rumah itu bukan sekadar bangunan yang terancam dikosongkan. Rumah tersebut adalah simbol perjuangan mempertahankan hak yang diyakininya belum memperoleh kepastian hukum secara utuh. Karena itu, bersama Komando HAM, Pemuda Pancasila, dan warga, ia memilih menyuarakan keadilan melalui aksi damai dengan harapan negara benar-benar hadir memberikan perlindungan kepada setiap warga yang masih memperjuangkan haknya di depan hukum. (Jazuli)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar