Biaya Program PTSL Di Desa Banjer Tabulu Sebesar 400 Di Keluhkan Warga.
SAMPANG, radargpn.com- Pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Banjar Tabulu, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, dikeluhkan sejumlah warga. Keluhan tersebut muncul karena penetapan biaya PTSL diduga dilakukan tanpa melalui Musyawarah Desa (Musdes) maupun kesepakatan bersama para pemohon.
Berdasarkan informasi yang dihimpun pada Selasa (23/06/2026), warga mengaku tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan maupun penetapan biaya program PTSL. Mereka menilai proses tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Salah seorang warga yang juga merupakan pemohon PTSL mengatakan bahwa biaya pendaftaran tiba-tiba ditetapkan sebesar Rp400.000 per bidang tanah tanpa adanya sosialisasi maupun kesepakatan bersama masyarakat.
"Biaya sudah langsung ditetapkan Rp400 ribu. Tidak ada musyawarah atau kesepakatan terlebih dahulu dengan warga," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Panitia PTSL Desa Benjer Tabulu, Dol Gesim, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp membenarkan adanya biaya pendaftaran PTSL. Menurutnya, biaya yang berlaku di wilayah Kecamatan Camplong sebesar Rp350.000. Namun, saat diminta menjelaskan secara rinci mengenai Rencana Anggaran Biaya (RAB), yang bersangkutan belum memberikan penjelasan secara detail.
Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat terkait dasar penetapan biaya yang melebihi batas biaya persiapan sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 25/SKB/V/2017, masyarakat di wilayah Jawa dan Bali hanya dibebankan biaya persiapan PTSL dengan batas maksimal sebesar Rp150.000 per bidang tanah.
Selain itu, Peraturan Bupati Sampang Nomor 05 Tahun 2021 Pasal 9 Ayat (1) menyebutkan bahwa besaran biaya yang diperlukan untuk persiapan pelaksanaan kegiatan PTSL sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). Pada ayat (2) dijelaskan bahwa biaya tersebut tidak termasuk biaya pembuatan akta, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta Pajak Penghasilan (PPh).
Lebih lanjut, Pasal 10 ayat (1) huruf b Peraturan Bupati Sampang Nomor 05 Tahun 2021 menyebutkan bahwa apabila terdapat kebutuhan tambahan yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka pemohon dapat menambah biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) berdasarkan hasil kesepakatan musyawarah kelompok masyarakat pemohon PTSL yang dituangkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Dengan adanya ketentuan tersebut, warga berharap pihak terkait dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar penetapan biaya PTSL, mekanisme musyawarah yang dilakukan, serta rincian penggunaan anggaran agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.pungkasnya.(JZL)
