BREAKING NEWS

Jaksa Penuntut Umum Hadirkan Lima Saksi Terkait Kasus Pengguna Akte Jual Beli Tanah Palsu.





SAMPANG, radargpn.com-Pengadilan Negeri (PN) Sampang Madura Jawa timur menggelar sidang pidana kasus pemalsuan dokumen akte jual beli tanah terhadap pidana H.umar faruk,Sidang tersebut berlangsung dalam suasana kondusif meskipun diwarnai aksi massa di depan gedung Pengadilan Negeri Sampang.rabu/15/04/26.


Dalam perkara ini,Jaksa umum melakukan pemanggilan lima saksi pemalsuan dokumen akte jual beli tanah terhadap pidana H.Umar Faruk yang di jadikan tersangka.


"Persidangan tersebut terbuka untuk umum yang sebelumnya disambut dengan adanya aksi massa di depan Pengadilan Negeri Sampang.


Majelis Hakim yang melakukan pemeriksaan Akte Jual Beli beranggotakan dua Hakim Anggota,serta diikuti oleh jaksa umum dan Advokat.


Pemeriksaan dilakukan di ruang sidang dengan mencocokkan dokumen asli dan dokumen palsu Akte jual beli tanah tersebut.Sidang pemeriksaan dokumen asli dan palsu Akte jual beli tanah menghadirkan semua pihak lima saksi yang bersangkutan,kemudian dilanjutkan dengan pengecekan tanda tangan mana yang asli dan palsu di akte jual beli tanah tersebut.


Sidang berjalan dengan lancar meskipun ada demo di depan kantor pengadilan negeri Sampang, sidang kembali lagi pada hari Senin tanggal 20/04/26.terdakwa akan hadirkan saksi,pungkasnya.(Jazuli)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar