Gunakan trotoar sebagai lahan parkir,Ormas pemuda pancasila soroti kinerja sat pol PP kab. Sampang
SAMPANG, radargpn.com-pengusaha mie gacoan di jalan Jaksa Agung Suprapto No 60 kelurahan gunung sekar kec. Sampang kab sampang di duga gunakan trotoar sebagai lahan parkir roda 4 , ( Minggu, 22 maret 2026 )
Hal tersebut tentu menjadi contoh yang kurang baik serta di duga tabrak peraruran daerah ( Perda no 7 tahun 2015 ) tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,
Saat di konfirmasi via watshap ( Wa) Abd hamid ketua Ormas pemuda pancasila kab sampang menyampaikan perihal lemah nya peran dan kinerja sat pol PP kab sampang,
Karena sejati nya trotoar adalah jalur khusus di tepi jalan yang berfungsi memberikan aspek keamanan , kenyamanan dan perlindungan bagi pejalan kaki dari lalu lintas kendaraan,
Lebih lanjut ia menyampaikan seharus sat pol PP kab sampang segera melakukan tindakan penertiban terhadap penggunaan trotoar sebagai lahan parkir oleh pengusaha mie gacoan di sampang,
" Apa perlu kita secara kelembagaan Ormas pemuda pancasila kab sampang melakukan proses swiping terlebih dahulu, sehingga di lakukan proses penertiban oleh sat pol PP sampang " tutur nya
Kami mendesak pemerintah kabupaten sampang melalui organisasi perangkat daerah ( OPD) terkait untuk bertindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku, tutup nya.(Jazuli)
