BREAKING NEWS

Tiga Anak Di Amankan Di Polres Sampang Terkait Dugaan Kekerasan Seksual di SMP Camplong.




SAMPANG, radargpn.com- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang mengamankan tiga anak yang berhadapan dengan hukum terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur. Peristiwa tersebut diduga terjadi di lingkungan salah satu sekolah menengah pertama (SMP) di Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang./Sabtu/12/08/26.


Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto melalui keterangan pers pada 10 September 2026 menjelaskan, perkara tersebut bermula dari peristiwa yang terjadi pada Kamis, 3 September 2026, sekitar pukul 12.00 WIB.


Lokasi kejadian disebut berada di salah satu fasilitas toilet sekolah. Korban yang merupakan seorang siswi berusia 13 tahun diduga mengalami tindakan berupa ajakan, ancaman, hingga pemaksaan yang kemudian berujung pada dugaan tindakan pencabulan.


Dalam peristiwa tersebut, tindakan yang diduga dilakukan oleh para anak yang berhadapan dengan hukum itu juga disebut sempat direkam.


Menindaklanjuti laporan yang diterima, jajaran Satreskrim Polres Sampang kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. Petugas akhirnya mengamankan tiga anak yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.


Ketiganya diamankan pada Senin, 7 September 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di kediaman masing-masing yang berada di wilayah Kecamatan Camplong.


Dari proses penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu lembar kaos lengan pendek warna merah putih dan satu lembar celana kulot warna maroon.


Saat ini, ketiga anak yang berhadapan dengan hukum tersebut telah berada di Mapolres Sampang untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Penanganan perkara dilakukan dengan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk ketentuan khusus yang mengatur proses hukum terhadap anak.


Dalam perkara tersebut, para anak yang berhadapan dengan hukum disangkakan Pasal 473 ayat (2) KUHP juncto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Proses penanganannya juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).


Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto menegaskan bahwa proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan terhadap anak.


“Kami mengimbau media dan masyarakat untuk tidak mempublikasikan identitas korban maupun terduga pelaku yang masih di bawah umur. Hal ini untuk mencegah dampak psikologis, trauma, dan perundungan lanjutan,” tegasnya.


Polres Sampang juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarluaskan informasi, foto, video, maupun keterangan lain yang dapat mengarah pada terungkapnya identitas anak yang terlibat dalam perkara tersebut.


Langkah tersebut penting dilakukan mengingat korban maupun anak yang berhadapan dengan hukum sama-sama memiliki hak atas perlindungan, termasuk perlindungan terhadap identitas dan kondisi psikologis selama proses hukum berlangsung.


Bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan atau informasi terkait penanganan perkara yang melibatkan perempuan dan anak, dapat menghubungi Unit PPA Satreskrim Polres Sampang, DP3AKB Kabupaten Sampang, maupun layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129.


Proses hukum terhadap perkara tersebut masih berlangsung. Informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus akan menunggu hasil pemeriksaan dan proses hukum yang dilakukan oleh pihak berwenang.pungkasnya.(Jazuli)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar